BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Shalat
berjama’ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin laki-laki, tidak ada
keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam
agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di
antaranya:
Dari
Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, Telah datang kepada Nabi
shallallaahu alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, ‘Wahai
Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia
mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar diberi keringanan dan
cukup shalat di rumahnya.’ Maka Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau
memanggilnya, seraya berkata, ‘Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan)
shalat?’, ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka hendaklah kau penuhi
(panggilah itu)’. (HR. Muslim)
Dari
Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: ‘Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam bersabda, ‘Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat
Isya’ dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut,
pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat
memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang
untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa
ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat
berjama’ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu’. (Muttafaq ‘alaih)
HR.
Muslim dan Muttafaq “alaih adalah dua dari sekian banyak sabda Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam yang meneggaskan bahwa sholat itu amatlah penting
terutama sholat berjamaah. Tetapi dewasa ini umat islam tidak terlalu
memperdulikan panggilan adzan yang terdengar di telinganya. Banyak alasan yang
didapat dari hal tersebut, salah satunya adalah kurangnya pengetahuan umat
isalam akan dalil-dalil sholat berjamaah. Maka dari itu penulis membuat makalah
“DALIL SHOLAT BERJAMAAH” yang insyallah akan membantu pembaca dan meberikan
pengetahuan akan pentingnya sholat berjamaah.
B.
Rumusan
Masalah
Berdaasarkan
latar belakang tersebut, masalah-masalah yang di bahas dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1.
Apa
yang dimaksud shalat berjamaah?
2.
Bagaimana
tata cara shalat berjamaah?
3.
Apa
saja hikmah shalat berjamaah?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Mahasiswa
bisa lebih mengerti tentang shalat berjamaah
2.
Mahasiswa
bisa mempraktekkan shalat berjamaah.
BAB II
PEMBAHASAN
(SHALAT BERJAMAAH)
A. Pengertian Shalat Berjamaah
Shalat
berjamaah ialah shalat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau
lebih, salah seorang di antara mereka menjadi imam dan yang lain sebagai
makmum, dengan aturan serta kaifiat yang tertentu.
B. Dasar Perintah shalat berjamaah
Sebagaimana
firman Alllah:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ
وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya:
dan dirikanlah shalat, bayar lah zakat dan ruku’ lah bersama orang-orang yang
ruku’. “(Al-baqarah: 43).
C. Fadilah Shalat Berjamaah
Sesuai dengan
sabda Nabi SAW:
عَنِ ا بْنِ عُمَرَ
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَلَا ةُ الْجَمَا عَةِ
تَفْضَلُ عَلَى صَلَا ةِ الْفَذِّ بِسَبْعِ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً. { رواه البخا ري
و مسلم}
Artinya:
“dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: shalat berjamaah itu
melebihi keutamaan shalat sendirian, dengan dua puluh tujuh derajat”.
(HR.Bukhari).
D. Cara Gerakan Shalat Berjamaah dan Masbuk (tertinggal)
Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan oleh imam dan makmum ketika shalat
berjamaah, sebagai berikut:
1.
Apabila
shalat telah di iqomatkan, maka datangilah dengan tenang.
Sesuaai
dengan sabda nabi saw yang artinya: “dari Abu Hurairah ra, bahwa nabi SAW
bersabda: apabila kamu teah mendengar qomat, maka berjalan lah mendatangi
shalat dan hendaklah berjalan dengan tenang dan tentram dan jangan
terburu-buru. Maka apabila kamu dapat menyusul, shalat lah mengikuti imam,
sedang yang sudah tertinggal, maka sempurnakanlah”. (HR.Bukhari Muslim).
2.
Hendaklah
salah seorang diantara kamu menjadi imam
Sebagaimana
sabda Nabi saw yang artinya: “dari Abu said, ia berkata bahwa rasululla SAW
bersabda: apabila ada tiga orang hendaklah salah seorang diantara mereka
menjadi imam, dan yang lebih berhak menjadi imam adalah yang lebih ahli membaca
alquran. (Ahmad, Muslim dan Nasa’i).
3.
Orang
buta boleh menjadi imam.
Sebagaimana
sabda Nabi saw yang artinya: “dari Anas bahwa Nabi SAW menguasakan kepad Ibnu
Maktum atas madinah dua kali mengimani mereka, padahal dia buta”. (HR. Ahmad
dan Abu Daud)
4.
Jika
makmum hanya seorang, berdirilah disebelah kanan imam.
Sebagaimana
sabda Nabi SAW yang artinya: “dari Jabir bin Abdullah yang berkata, bahwa pada
suatu ketika nabi saw shalat magrib, maka sayang datang lalu berdiri di sebelah
kirinya, maka beliau mencegah akudan menjadikan aku disebelah kanannya. Kemudian
datang temanku, maka kami berbaris dibelakangnya”. (HR. Abu Daud).
5.
Hendaklah
meluruskan dan merapatkan barisan.
Sebagaimana
sabda Rasulullaah saw yang artinya: “dari Anas bahwa nabi SAW ersabda:
ratakanlah shafmu, karena merapatkan shaft itu termasuk sebagian dari
kesempurnaan shalat”. (HR. Bukhori muslim).
6.
Isilah
shaf (barisan) yang kosong.
Sebagaimana
sabda Rasulullaah saw yang artinya: “dari annas,bahwa rasullah saw brsabda :
penuhilah dulu saf yang pertama kemudian saf berikutnya.hendaklah saf yang tidak
penuh itu saf yang di belangkang”(hr.ahmad,abu daut,nasai,dan ibnu maja ).
7.
Saf
wanita,letaknya dibelakang saf pria,
Sebagai
mana sabda nabi saw yang artinya: “dari ibnu abas yang berkata : saya sholat
disamping nabi saw sedangkan aisa bersama kami dia sholat dibelakang dan aku
disisi nabi” .(hr.ahmad dan nasa’i).
8.
Kemudian,apabilah
imam betakbir,maka betakbirlah jangan mendahului, atau kita harus mengikuti
imam .
sebagai
mana sabda nabi saw yang artinya: “dari abu hurairah,bahwa rasullah saw sumgguh
bahwa imam itu diangkat untuk diikuti.oleh karenanya apabila dia betakbir,maka
takbirlah kamu dan jangan lah kamu betakbir hingga ia bertakbir.dan apabila dia
dia telah ruku’,maka rukuklah kamu dan jangan kau ruku hingga ia ruku “.dan
apabila dia bersujut maka sujutlah kamu ,dan jangan kau bersujut hingga dia
bersujut”.(hr.ahmad dan abu daut)
9.
Baca
imam jangan panjang panjang.
Sebagai
mana sabda nabi saw yang artinya: “jika salah seorang diantara mu sholat dengan
orang banyak,maka hendalah diringgankannya,karena diantara mereka ,ada yang
lemah,sakit atau tua . adaun jika ia sholat sendirian bolehlah dipanjangkannya
sekendak hatinya”.(hr.jamaah).
10. Hendalah
memperhatikan baca imam.
Makmum
hendalah memperhatikan bacaan dan gerakkn imam . seandainya imam salah atau
lupa tentang bacaan dan gerakkan di saat sholat,makmum dapat meneggur dengan
bertasbih dengan laki laki dan bertepuk tanggan bgi perempuan.
Sebaimana
sabda nabi saw yang artinya: “barang siapa yang tergangangung oleh sesuatu dala
sholatnya,hendaklah ia mengucapkan “subhanaullah”.bertepuktanggan untuk kaum
wanita,sedangkan tasbih untuk kaum lelaki”.(hr.ahmad,abu daut dan nasa’i).
11. Jika imam telah
membaca “walladha-dhallin”maka bacalah “amin”.
Sebagaimana
sabda nabi saw yang artinya: “Dari abu hurairah RA, bahwa rasallah saw bersabda
bahwa imam telah membaca “Ghairah Maghdlubi Alaihim walladha-dhallin”, maka
membaca “Amin”, sesungguh malaikat membaca “Amin” bersama-sam dengan imam
membaca “amin”. Barang siapa membaca bersama para malaikat, nisca diampuni dosa-dosanya
yang telah lampau “. (HR. Ahmad dan Nasa’i)
12. Hendaklah imam
mengeraskan takbir intiqal.
Sebagaimana
sabda nabi saw yang artinya: “Dari Said Ibnu Haris, berkata : Abu Said
bersholat menjadi imam kita, maka membaca takbir dengan nyaring takala menangkat
kepalany bangun dari sujud, ketika akan sujud, ketika bangun, dan ketika
berdiri dari dua rakaat. Selanjutnya dikatakan demikianlah aku melihat rasallah
saw. (HR. Bukhoiri dan Ahmad).
13. Jika kamu
menjumpai imam telah sholat maka bertakbirlah lalu mengikuti pegerakan imam dan
jangan hitung rakaatnya, kecuali mendapatkan rukuk.
Sebagaimana
sabda nabi saw yang artinya: “Dari Abu Khoirah, bahwa saw bersabda : apabila
kamu datang untuk sholat (jamaah) padahal kita sedang sujud, maka sujudlah dan
jangan kamu menghitungnya satu rakaat dan barang siapa yang menjumpai rukuknya
imam, berarti dia menjumpai sholat (rakaat sempurna)”. (HR. Abu Daud, Hakim dan
Ibnu Khuzaima).
14. Kemudian
sempurnakanlah sholatmu setelah imam bersalam.
15. imam menghadap
makmu atau ke arah sebelah kanan.
Sebagaimana
sabda nabi saw yang artinya: “Dari Samura berkata : adalah nabi saw, apabila
telah mengerjakan sholat, beliau menghadapkan mukanya kepada kita. (HR.
Bukhoirah).
E. Hikmah Sholat Berjamaah
Beberapa hikmah
dalam melaksanakan shalat berjamaah:
1.
Allah
telah mensyariatkan pertemuan bagi umat ini pada waktu-waktu tertentu.
Ada
yang dilaksanakan secara berulang kali dalam sehari semalam, yaitu shalat lima
waktu dengan berjamaah di masjid. Ada juga pertemuan yang dilaksanakan sekali
dalam sepekan, yaitu shalat Jum'at. Ada juga yang dilangsungkan setelah
pelaksanaan ibadah yang agung, dan terulang dua kali setiap tahunnya. Yaitu
Iedul Fitri sesudah pelaksanaan ibadah puasa Ramadlan dan Iedul Adha sesudah
pelaksanaan ibadah Haji. Dan ada juga yang dilaksakan setahun sekali yang
dihadiri umat Islam dari seluruh penjuru negeri, yaitu wukuf di Arafah. Semua ini untuk menjalin hubungan
persaudaraan dan kasih sayang sesama umat Islam, juga dalam rangka membersihkan
hati sekaligus dakwah ke jalan Allah, baik dalam bentuk ucapan maupun
perbuatan.
2.
Sebagai
bentuk ibadah kepada Allah melalui pertemuan ini dalam rangka memperoleh pahala
dari-Nya dan takut akan adzab-Nya.
3.
Menanamkan
rasa saling mencintai. Melalui pelaksanaan shalat berjamaah, akan saling mengetahui
keadaan sesamanya.
Jika
ada yang sakit dijenguk, ada yang meninggal di antarkan jenazahnya, dan jika
ada yang kesusahan cepat dibantu. Karena seringnya bertemu, maka akan tumbuh
dalam diri umat Islam rasa cinta dan kasih sayang.
4.
Ta'aruf
(saling mengenal).
Jika
orang-orang mengerjakan shalat secara berjamaah akan terwujud ta'aruf. Darinya
akan diketahui beberapa kerabat sehingga akan tersambung kembali tali
silaturahim yang hampr putus dan terkuatkan kembali yang sebelumnya telah
renggang. Dari situ juga akan diketahui orang musafir dan ibnu sabil sehingga
orang lain akan bisa memberikan haknya.
5.
Memperlihatkan
salah satu syi'ar Islam terbesar.
Jika
seluruh umat Islam shalat di rumah mereka masing-masing, maka tidak mungkin
diketahui adanya ibadah shalat di sana.
6.
Memperlihatkan
kemuliaan kaum muslimin.
Yaitu
jika mereka masuk ke masjid-masjid dan keluar secara bersamaan, maka orang
kafir dan munafik akan menjadi ciut nyalinya.
7.
Memberi
tahu orang yang bodoh terhadap syariat agamanya.
Melalui
shalat berjamaah, seorang muslim akan mengetahui beberapa persoalan dan hukum
shalat yang sebelumnya tidak diketahuinya. Dia bisa mendengarkan bacaan yang
bisa dia petik manfaat sekaligus dijadikan pelajaran. Dia juga bisa
mendengarkan beberapa bacaan dzikir shalat sehinga lebih mudah menghafalnya.
Dari sini, orang yang belum mengetahui tentang syariat shalat, khususnya, bisa
mengetahuinya.
8.
Memberikan
motifasi bagi orang yang belum bisa rutin menjalankan shalat berjamaah,
sekaligus mengarahkan dan membimbingnya seraya saling mengingatkan untuk
membela kebenaran dan senantiasa bersabar dalam menjalankannya.
9.
Membiasakan
umat Islam untuk senantiasa bersatu dan tidak berpecah belah. Dalam berjamaah
terdapat kekuasaan kecil, karena terdapat imam yang diikuti dan ditaati secara
tepat.
Hal
ini akan membentuk pandangan berIslam secara benar dan tepat tentang pentingnya
kepemimpinan (imamah atau khilafah) dalam Islam.
10. Membiasakan
seseorang untuk bisa menahan diri dari menuruti kemauan egonya.
Ketika
dia mengikuti imam secara tepat, tidak bertakbir sebelum imam bertakbir, tidak
mendahului gerakan imam dan tidak pula terlambat jauh darinya serta tidak
melakukan gerakan bebarengan dengannya, maka dia akan terbiasa mengendalikan
dirinya.
11. Membangkitkan
perasaan orang muslim dalam barisan jihad.
sebagaimana
yang Allah firmankan,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
Artinya:
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam
barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun
kokoh." (QS. Ash Shaff: 4)
12. Orang yang
mengerjakan shalat lima waktu dengan berjamaah dan membiasakan diri untuk
berbaris rapi, lurus dan rapat, akan menumbuhkan dalam dirinya kesetiaan
terhadap komandan dalam barisan jihad sehingga dia tidak mendahului dan tidak
menunda perintah-peritnahnya.
13. Menumbuhkan
perasaan sama dan sederajat dan menghilang status sosial yang terkadang menjadi
sekat pembatas di antara mereka.
Di
sana, tidak ada pengistimewaan tempat bagi orang kaya, pemimpin, dan penguasa.
Orang yang miskin bisa berdampingan dengan yang kaya, rakyat jelata bisa
berbaur dengan penguasa, dan orang kecil bisa duduk berdampingan dengan orang
besar. Karena itulah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk
menyamakan shaff (barisan) shalat. Beliau bersabda, "janganlah kalian
berselisih yang akan menyebabkan perselisihan hati-hati kalian." (HR.
Muslim)
14. Dapat terlihat
orang fakir miskin yang serba kekurangan, orang sakit, dan orang-orang yang
suka meremehkan shalat.
Jika
terlihat orang memakai pakaian lusuh dan tampak tanda kelaparan dan kesusahan,
maka jamaah yang lain akan mengasihi dan membantunya. Jika ada yang tidak
terlihat di masjid, akan segera diketahui keadaannya, apakah sakit atau meremehkan
kewajiban shalat berjamaah. Orang yang sakit akan dijenguk dan diringankan rasa
sakit dan kesusahannya, sedangkan orang yang meremehkan shalat akan cepat
mendapat nasihat sehingga akan tercipta suasana saling tolong menolong dalam
kebaikan dan takwa.
15. Akan menggugah
keinginan untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan
para shabatnya.
Melalui
shalat berjamaah, umat Islam bisa membayangkan apa yang pernah dijalani oleh
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama para shabatnya. Sang imam
seolah menempati tempat Rasulullah yang para jamaah seolah menempati posisi
sahabat.
16. Berjamaah
menjadi sarana turunnya rahmat dan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
17. Akan menumbuhkan
semangat dalam diri seseorang untuk meningkatkan amal shalihnya dikarenakan ia
melihat semangat ibadah dan amal shalih saudaranya yang hadir berjamaah
bersamanya.
18. Akan mendapatkan
pahala dan kebaikan yang berlipat ganda, sebagaimana yang disabdakan Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, "shalat berjamaah itu lebih utama 27 derajat
daripada shalat sendirian." (HR. Muslim)
19. Menjadi sarana
untuk berdakwah, baik dengan lisan maupun perbuatan. Berkumpulnya kaum muslimin
pada waktu-waktu tertentu akan mendidik mereka untuk senantiasa mengatur dan
menjaga waktu.
F. Sholat diberbagai keadaan
1.
Sholat
Safar
Safar
artinya berpergian. Jadi sholat safar ialah sholat yang dikerjakan ketika dalam
perjalanan jika menempuh jarak 3mil, maka menurut rasallah saw : boleh
mengerjakan sholat berjamaah kosor
2.
Sholat
jamak
Salat
jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu
yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar
dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat
magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan
salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum
mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi
persyaratan.
“Rasulullah
apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat
duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat
tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur)
sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik
kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari
hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena
ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat
diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Salat
jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:
Ø
Dalam
perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
Ø
Perjalanan
itu tidak bertujuan untuk maksiat.
Ø
Dalam
keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat
fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur
dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh
dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.
Salat
jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
1.
Jamak
Takdim (jamak yang didahulukan)
yakni
menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak
salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan
4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada
waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
Cara
Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat
duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat
rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya
sebagai berikut:
1)
Berniat
salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ
اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
Artinya:
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan
jamak takdim karena Allah Ta’ala”.
2)
Takbiratul
ihram
3)
Salat
duhur empat rakaat seperti biasa.
4)
Salam.
5)
Berdiri
lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ
اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
Artinya:
“Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak
takdim karena Allah ta’ala.
6)
Takbiratul
Ihram
7)
Salat
asar empat rakaat seperti biasa.
8)
Salam.
Catatan:
Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh
diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan
lain-lain)
2.
Jamak
Ta’khir (jamak yang diakhirkan).
yakni
menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak
salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib
dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Misalnya
salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat
‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata
caranya sebagai berikut:
1)
Berniat
menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا
تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
Artinya: “Saya
niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak
ta’khir karena Allah Ta’ala”
2)
Takbiratul
ihram
3)
Salat
magrib tiga rakaat seperti biasa.
4)
Salam.
5)
Berdiri
lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ
اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
Artinya: “Saya
berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak
ta’khir karena Allah Ta’ala.”
6)
Takbiratul
Ihram
7)
Salat
‘isya empat rakaat seperti biasa.
8)
Salam.
Catatan:
Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim.
Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya ketika waktu salat pertama
sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak
ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua
Dalam
melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada
waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan,
tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak
ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus
mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan
salat kedua atau sebaliknya.
3.
Shalat
Jamak Qashar
Artinya
memendekkan (meringkas). Adapun shalat jamak qasar ialah meringkas jumlah
rakaat, shalat yang empaat menjadi dua rakaat. Sedangkan shalat yang dapat di
qashar ialah shalat zuhur, ashar dan isya. Sementara shalat magrib dan subuh
tidak diringkas(rakaatnya tetap), seperti:
Ø
Shalat
Zuhur dua rakaat dan shalat ashar dua rakaat
Ø
Shalat
magrib tiga rakaat dan isya dua rakaat
Ø
Shalat
subuh tidak dijamak dan tidak di qashar
4.
Syarat
sah shalat jamak qashar
a.
Mengadakan
perjalanan bukan dalam kemaksiatan.
Sebagaimana
firman Allah:
“dan apabila
kamu bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu.
Jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir
itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (Annisa:101).
b.
Jarak
perjalanan sekurang-kurangnya 80,640 Km(perjalanan sehaari semalam)
Sebagaimana
sabda nabi SAW, yang artinya: “dari Syu’bah. Ia berkata: saya bertanya kepada
annas tentang mengqashar shalat. Jawabannya: Rasulullah SAW, apabila menempuh
jarak perjalanan tiga farsakh atau tiga mil (80,640 Km), beliau shalat dua
rakaat.” (HR. Ahmad, muslim dan abu daud).
5.
Tata
cara shalat jamak qashar.
Secara
umum tidak ada perbedaan cara mengerjakan shalat jamak qashar ini dengan shalat
jamak lain, tetapi yang bereda itu adalah :
a.
Niat
jamaak qashar takdim atau takhir
Sebagaimnana
sabda nabi saw: “sesungguhnya pekerjaan itu tergantung dengan niat.(HR
bukhari-muslim).
b.
Diantara
dua shalat dikelangi dengan iqamat.
Sebagaimana
sabda nabi saw: “bahwa kaum musryikin menganggu nabi dari kelakuan empat
shalat,ketika pertempuran khandak,hingga berlalu waktu malam yang hanya allah
saja yang tau berapa lamanya.cerita selanjutnya;maka nabi pun menyuruh bilal
menyerukan azan dan qamat,lalu ia shalat dzuhur,kemdian disuruhnya qaat lagi
dan ia pun shalat ashar,kemudian disuruhnya lagi qamat dan ia pun shalat
maghrib,dan setelah itu disurhnya pula qamat lalu shalat isya.”(HR.abu daut)
6.
Tata
cara shalat dikendaraan
Safar
merupakan sepotong siksaan dalam hidup. Demikian yang disabdakan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika safar, seseorang tidak bisa
melakukan banyak aktivitasnya secara normal, termasuk melaksanakan shalat. Di
saat itulah kaum mukminin teruji. Siapa diantara mereka yang sanggup bersabar
sehingga tetap menjalankan kewajiban, ataukah menjadi pecundang kemudian
meremehkan kewajiban shalat.
Mengingat
kita di atas kendaraan, bisa jadi tidak memungkinkan untuk shalat dengan
sempurna. Karena itu, ada beberapa catatan penting yang perlu kita perhatikan:
a.
shalat
wajib harus dilakukan dengan cara sempurna, yaitu dengan berdiri, bisa rukuk,
bisa sujud, dan menghadap kiblat. Jika di atas sebuah kendaraan seseorang bisa
shalat sambil berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat maka dia
boleh shalat wajib di atas kendaraan tersebut. Seperti orang yang shalat di
kapal.
b.
jika
di atas sebuah kendaraan seseorang tidak mungkin shalat sambil berdiri dan
menghadap kiblat, maka dia tidak boleh melaksanakan shalat wajib, KECUALI
dengan dua syarat:
Ø
Khawatir
keluar waktu shalat sebelum sampai di tujuan.
Ø
Tidak
memungkinkan baginya untuk menghentikan kendaraan sejenak untuk shalat. Semacam
orang yang naik pesawat, kereta api, dst
c.
jika
tidak bisa shalat sambil berdiri, cara shalat yang dibolehkan adalah duduk
semampunya.
d.
jika
di atas kendaraan mampu shalat sambil menghadap kiblat maka wajib shalat dengan
menghadap kiblat, meskipun sambil duduk. Namun jika tidak memungkinkan
menghadap kiblat, dia bisa shalat dengan menghadap sesuai arah kendaraan
e.
ketentuan
di atas hanya berlaku untuk shalat wajib. Adapun shalat sunah, boleh dilakukan
dengan duduk dan tidak menghadap kiblat, meskipun dua hal itu bisa dilakukan
Cara Shalat
sambil Duduk di Atas Kendaraan
1.
Duduk
sesuai posisi normal orang naik kendaraan, punggung disandarkan di jok kursi,
pandangan mengarah ke depan bawah.
2.
Takbiratul
ihram, membaca surat dengan posisi seperti di atas.
3.
Rukuk
dengan sedikit menundukkan badan.
4.
Bangkit
i’tidal kembali ke posisi semula.
5.
Sujud
dengan menundukkan badan yang lebih rendah dari pada ketika rukuk.
6.
Duduk
diantara dua sujud dengan posisi duduk sempurna, seperti ketika takbiratul
ihram.
7.
Gerakan
yang lainnya sama seperti di atas
8.
Ketika
tasyahud mengacungkan isyarat jari telunjuk dan pandangan tertuju ke arah
telunjuk.
9.
Salam,
menoleh ke kanan ke kiri dalam posisi duduk
7.
Tata
cara shalat orang sakit
Bagaimana
sabda nabi saw
“dari ali bin
abi tolik,menceritakan dari nabi saw,beliau bersabda:shalat yang sakit sambil
berdiri jika mampu,kalau tidak mampu shalatlah sambil duduk.jika dia tudak
bersujud,isyaratkan saja dengan kepaalanya,tetai hendak lah sujudnya lebih
rendah daripada rukuknya.kalau dia tidk mampu shalat sabil duduk,shalat lah
sambil berbaring kesebelh kanan enghadap kilat.dan kalau tidak mampu sambil
berbaring kesebelah kanan,shalatlah sambil melentang,kedua kakinya arah
kiblat”.(HR.Daruquthni).
Ø
Shalat
sambil duduk
1.
Keadaan
duduk adalah seperti duduk antara 2 sujud mengadap kiblat
2.
Niat,
takbir, sujud dan duduk tahiyat awal/akhir adalah sama seperti solat biasa
3.
Rukuk
dilakukan dgn menundukkan kepala sehingga kedudukannya bertentangandengan
tempat sujud
4.
Iktidal
pula dilakukan dgn mengangkat kepala tegak semula
5.
Sujud
spt biasa. Namun, jika tak mampu, bolehlah dgn menundukkan kepala
6.
rendah
sedikit drp tunduk ketika rukuk.
Ø
Shalat
baring mengiring
1.
mengiring
di atas rusuk kanan
2.
muka
dan dada mengadap kiblat
3.
Rukuk
dan sujud dilakukan dgn cara menunjukkan isyarat kepala. Tundukkan
4.
kepala semasa rukuk, sementara sujud dilakukan
dengan menundukkan kepala lebih rendah dari pada ketika rukuk.
5.
Jika
tidak mampu, bolehlah menggunakan isyarat kelopak mata bagi rukuk, manakala
sujud dengan isyarat menutup mata.
Ø
Shalat
baring melentang
1.
baring
melentang dan kakinya diluruskan ke arah kiblat
2.
tinggikan
sedikit kepala dgn menggunakan bantal (atau seumpamanya) supaya muka mengadap
kiblat
3.
Rukuk
dan sujud dgn isyarat kelopak mata spt dalam suasana solat mengiring di atas
4.
Jika
tidak terdaya, bolehlan rukuk dan sujud dgn cara lintasan (niat) di hati dgn
mengingati setiap perbuatan dlm solat
5.
Tangan
diangkat spt biasa ketika takbir. Jika tidak berdaya, memadai dgn ucapan “Allahu
Akbar” saja.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Shalat
berjama’ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin laki-laki, tidak ada
keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam
agama).
Hal
yang diperhatikan oleh imam dan makmum ketika shalat berjamaah, sebagai
berikut:
1. Apabila
shalat telah di iqomatkan, maka datangilah dengan tenang
2. Hendaklah
salah seorang diantara kamu menjadi imam
3. Orang
buta boleh menjadi imam.
4. Jika
makmum hanya seorang, berdirilah disebelah kanan imam.
5. Hendaklah
meluruskan dan merapatkan barisan
6. Isilah
shaf (barisan) yang kosong.
7.
Saf wanita,letaknya dibelakang saf pria
8. Kemudian,apabilah
imam betakbir,maka betakbirlah jangan mendahului, atau kita harus mengikuti
imam
9. Baca
imam jangan panjang panjang.
10. Hendalah
memperhatikan baca imam
11. Jika
imam telah membaca “walladha-dhallin”maka bacalah “amin”.
12. Hendaklah
imam mengeraskan takbir intiqal
13. Jika
kamu menjumpai imam telah sholat maka bertakbirlah lalu mengikuti pegerakan
imam dan jangan hitung rakaatnya, kecuali mendapatkan rukuk.
14.
Kemudian sempurnakanlah sholatmu setelah
imam bersalam
15. imam
menghadap makmu atau ke arah sebelah kanan
Shalat
diberbagai keadaan, yaitu:
1. shalat
shafar
2. shalat
jamak
3. shalat
jamak qashar
Tata
cara shalat di kendaraan:
1.
Duduk sesuai posisi normal orang naik kendaraan,
punggung disandarkan di jok kursi, pandangan mengarah ke depan bawah.
2.
Takbiratul ihram, membaca surat dengan
posisi seperti di atas.
3.
Rukuk dengan sedikit menundukkan badan.
4.
Bangkit i’tidal kembali ke posisi
semula.
5.
Sujud dengan menundukkan badan yang
lebih rendah dari pada ketika rukuk.
6.
Duduk diantara dua sujud dengan posisi
duduk sempurna, seperti ketika takbiratul ihram.
7.
Gerakan
yang lainnya sama seperti di atas
8.
Ketika
tasyahud mengacungkan isyarat jari telunjuk dan pandangan tertuju ke arah telunjuk.
9.
Salam,
menoleh ke kanan ke kiri dalam posisi duduk
Tata
cara shalat orang sakit, ada dengan cara:
1. Tata
cara shalat dengan duduk.
2. Tata
cara baring mengiring
3. Tata
cara baring melentang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar